Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil di Gugat Abdul Samad ke PTUN Pekanbaru

Tn. Abdul Samad bersama Kuasa Hukumnya Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH.
PEKANBARUNEWS | INHIL - Melalui Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan, Abdul Samad menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Gugatan ini terkait dengan keberadaan Sertifikat Hak Pakai No.76/Kel. Tembilahan Hilir Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai No.06/Kel. Tembilahan Hilir Tahun 1990 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil dan diatas Objek Tanah tersebut telah berdiri Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Perkara tersebut terdaftar dngn Register No. 59/G/2022/PTUN Pbr pada tanggal 17 November 2022 dan selain kedua Objek Sengketa Sertipikat Hak Pakai diatas jg Turut digugat 12 Sertipikat Hak Milik atas nama orang perorangan dan saat ini telah berdiri lebih kurang 20 pintu Ruko yang terletak di Jl. Subrantas Tembilahan, artinya sebanyak 14 Sertipikat yang menjadi Objek Sengketa yang digugat Abdul Samad agar Dibatalkan atau dicabut oleh Pihak Tergugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Tn. Abdul Samad meyakini melalui Kuasa Hukumnya akan bisa memenangkan Gugatan ini, sebab berdasarkan Alat Bukti Surat, Pemeriksaan Saksi-saksi maupun sidang Pemeriksaan Setempat nantinya tentunya dapat memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini akan mengabulkan Gugatan tersebut serta Mencabut dan Membatalkan ke-24 Sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Editor :Tim Sigapnews