Sengketa Lahan, Penyidik Polres Pelalawan Undang Klien dan PH Lewat WA

Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH
Pekanbaru - Terkait dengan keberadaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 20 Ha yang terletak di dalam Wilayah Hukum RT. 02, RW.02, Dusun I, Desa Buluh Nipis, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar milik Sdr. HML. Tobing dan keluarga yang terus menerus diolah dan dikuasai berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar semenjak Tahun 2013..
Penasihat Hukum Sdr. HML. Tobing dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan menjelaskan, kepemilikan lahan Sdr. HML. Tobing ini diperkuat dengan adanya data akurat berupa Peta yang dikeluarkan oleh Pemerintah Prov. Riau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Riau Tahun 2018 - 2038, kemudian berdasarkan Peta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutann UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek, Kab. Pelalawan dan Peta yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi DEVI MELAYADI, serta Peta Kawasan Hutan Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar dan beberapa data yang dikeluarkan oleh instansi terkait lainnya yang kesemuanya menegaskan bahwa letak lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Sdr. HML. Tobing terletak di dalam Wilayah Hukum Kab. Kampar, bukan di Kab. Pelalawan..
Awalnya Sdri. Murni Sembiring mengaku memiliki lahan tersebut dengan berbekalkan Surat Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Langgam, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan dan itupun bukan atas nama Sdri. Murni Sembiring, membuat Laporan Pengaduan di Polres Pelalawan dengan No:Sp.Lidik/133/IV/2022/Reskrim, tanggal 14 April 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan lahan dan/atau Pengrusakan Tanaman Kelapa Sawit namun diduga karena berdasarkan hasil Penelitian Pemerintah Kab. Pelalawan melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) yang menyimpulkan bahwa letak objek lahan yang dilaporkan Sdri. Murni Sembiring terletak di Wilayah Hukum Kab. Kampar, bukan di Kab. Pelalawan, maka Laporan/Pengaduan itu dihentikan dan kemudian Sdri. Murni Sembiring membuat Laporan/Pengaduan baru di Polres Pelalawan sebagaimana dimaksud Pasal 266 Ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHPidana.
Yang ironisnya ketika client saya menerima Surat Pemberitahuan Dimulai nya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pelalawan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP. NUR RAHIM, S.I.K., M.H yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan surat Nomor: SPDP/102/XI/2022/Reskrim tertanggal 2 November 2022 yang dilanjutkan dengan pemanggilan client saya Sdr. HML. Tobing tertanggal 4 November 2022 untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pasal 266 Ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHPidana.
Lebih lanjut dijelaskan Freddy pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB siang menjelang sore menerima pesan lewat W.A dari Penyidik Reskrim Polres Pelalawan BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H meminta agar keesokan harinya Kamis pagi tanggal 24 November 2022 pukul 9.00 WIB menghadiri Gelar Perkara di ruang Ditreskrimum Polda Riau.
Sehubungan dengan Undangan lewat W.A yang terkesan "dipaksakan" tanpa adanya Srt Undangan Resmi dan mendadak tersebut, maka saya sudah jelaskan ke Penyidik BRIGADIR RICKI TAMPUBOLON, S.H bahwa client saya sedang dalam perjalanan menuju Medan ada urusan keluarga dan saya juga pada hari yang sama ada 2 agenda sidang di PTUN Pekanbaru dan di PN Pekanbaru dan oleh karena pemanggilan dari Kepolisian itu sifatnya kedinasan maka seharusnya lewat surat resmi dan minimal secepatnya 3 hari sudah harus sampai ditangani yang bersangkutan agar yang dipanggil /diundang bisa atur waktu untuk hadir pada saat yang ditentukan penyidik dan saya juga sudah bermohon agar Gelar Perkara ditunda, namun dapat konfirmasi bahwa Gelar Perkara tersebut tetap dilaksanakan di Polda Riau dan hingga kini kami selalu Kuasa Hukum Sdr. HML. Tobing belum mengetahui apa hasilnya.
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Sdr. HML.Tobing minta agar Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Riau serta Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan segera Menghentikan Penanganan Perkara tersebut demi hukum dan keadilan karena tidak layak untuk ditindak lanjuti secara hukum, sebab letak objek lahan milik Sdr. HML. Tobing terbukti terletak di Wilayah Hukum Kab. Kampar, sedangkan Surat Tanah yang diakui Sdri Murni Sembiring lahannya terletak di Wilayah Hukum Kab. Pelalawan dan juga bukan ruang lingkup Polres Pelalawan melainkan kewenangan Polres Kampar yang berwenang untuk menanganinya, kemudian Perkara tersebut nuansanya murni Keperdataan karena menyangkut tentang sengketa kepemilikan lahan, bukan Ranah Hukum Pidana, ujar Freddy kepada awak media.
Editor :Tim Sigapnews