BBPOM Pekanbaru Ajak Media Massa Awasi Iklan, Suplemen dan Kosmetik

BBPOM Pekanbaru Ajak Media Massa Awasi Iklan, Suplemen dan Kosmetik
“Kita berharap bisa berkolaborasi dari media radio, tv, cetak dan online untuk melakukan pengawasan terkait dengan iklan obat dan makanan serta bisa menindak tegas iklan yang tidak sesuai,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal-hal yang dilarang dalam beriklan diantaranya menjelek-jelekkan produk lain, gambar dan kata-kata yang tidak sopan, menawarkan hadiah terkait pembelian produk, efek instan dan janji-janji untuk menyembuhkan penyakit secara cepat.
"Klaim berlebihan, jaminan awet muda atau umur panjang serta testimoni itu juga tidak boleh kita lakukan dalam beriklan," tambah Yosef.
Untuk diketahui, ketentuan umum iklan dan obat makanan yaitu produk harus terdaftar di BPOM, rancangan iklan harus disetujui oleh BPOM serta informasi yang disampaikan harus jelas dan benar.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda administratif serta penarikan produk dari peredaran termasuk penarikan iklan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketentuan umum dalam iklan dan obat makanan ini yaitu dikenai sanksi administratif, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pemberhentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan produk obat-obatan serta pembekuan dan pencabutan izin edar.
Editor : Ade Korlap Dan Tim
Read more info "BBPOM Pekanbaru Ajak Media Massa Awasi Iklan, Suplemen dan Kosmetik" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : BBPOM Pekanbaru