Presiden Jokowi Harus selesaikan Sengketa Lahan Suku Maneling Pelalawan 2050HA Dengan PT Musim Mas

Presiden Jokowi Harus selesaikan Sengketa Lahan Suku Maneling Pelalawan 2050HA Dengan PT Musim Mas
Pekanbaru - Dalam kesempatan siang hari ini, Senin (20/3/23) team media diundang pengacara kondang asal kota Pekanbaru. Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut pengacara yang akrab dipanggil Bang Freddy mengatakan kepada wartawan bahwa telah dilaporkan PT. Musim Mas kepada Presiden Republik Indonesia. Ir. H. Joko Widodo secara langsung ke Jakarta, bulan Oktober 2022 yang lalu.
Laporan pengaduan tersebut diantarkan langsung ke kantor Mensesneg Republik Indonesia, dan diterima oleh humas. Dalam laporan tersebut kuasa hukum dari anak kemanakan menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan penyerobotan dan perampasan lahan milik anak kemanakan suku maneling batin putih desa air hitam kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, yang dulu berada di kecamatan pangkalan kuras Kabupaten Kampar.
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H menyampaikan apresiasinya kepada sikap tanggap Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang sudah merespon laporan dari anak kemanakan suku maneling batin putih desa air hitam kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Hal ini dibuktikan dengan surat resmi dari Mensesneg kepada Inspektorat Provinsi Riau ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan surat dari Mensesneg Republik Indonesia, Team dari Inspektorat Provinsi Riau mendatangi kantor kuasa hukum anak kemanakan suku maneling batin putih desa air hitam kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang menjadi korban dari PT. Musim Mas sejak puluhan tahun yang lalu. Dimana lebih kurang 2050 hektar lahan milik warga masyarakat setempat dikuasai oleh PT. Musim Mas. Dalam tuntutannya warga masyarakat setempat meminta bapak Presiden Republik Indonesia untuk diukur ulang terhadap area HGU PT. Musim Mas, yang berada di desa air hitam kecamatan ukui kabupaten Pelalawan.
Menurut tokoh masyarakat batin putih Datuk dahlan mengatakan kepada wartawan, selama ini tidak ada penyelesaian dari pemerintah provinsi riau dan pemerintah kabupaten Pelalawan. Meskipun masyakarat telah menuntut sejak puluhan tahun yang lalu dimana sampai hari ini tidak ada penyelesaiannya. Dengan kelebihan penggarapan lahan ini diduga terjadi penggelapan pajak karena lahan tersebut sudah ditanami sawit dan sudah dua kali Penamaannya.
"Kini kuasa hukum meminta sikap keberpihakan pemerintah provinsi Riau dan kabupaten Pelalawan untuk profesional dan berpihak kepada masyarakat," tegas Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Wawancara