Pekanbaru PPKM Level 3 Hingga 28 Maret 2022

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si.
Sigapnews | Pekanbaru - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Pekanbaru, kembali diperpanjang terhitung tanggal 15 hingga 28 Maret 2022.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si. pada Rabu (16/3/2022) menyebutkan, perpanjangan penerapan PPKM level 3 ditetapkan melalui Inmendagri Nomor 17 Tahun 22 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku, Papua.
"Berdasarkan Inmendagri terbaru, Pekanbaru masih di PPKM level 3 bersama Kota Dumai, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kepulauan Meranti," ungkap Syoffaizal.
Ia juga menambahkan, menindaklanjuti Inmendagri Nomor 17 Tahun 22 tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 3 di Kota Pekanbaru.
"SE-nya sudah kita terbitkan. Kita harapkan semua pihak bisa mematuhi aturan yang ditetapkan," ucap Syoffaizal.
Sebelumnya, Pemerintah Kota menargetkan bisa turun ke PPKM level 2.
"Tapi dari evaluasi Satgas Covid-19 Nasional, ternyata kita masih ditetapkan di PPKM level 3 sampai 28 Maret," jelas Syoffaizal.
Selama penerapan PPKM level 3 hingga dua pekan kedepan, warga dihimbau agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Prokes ini tidak boleh diabaikan. Kemudian kita juga menghimbau bagi warga yang belum divaksin, agar segera menjalani vaksinasi difasilitas-fasiltas kesehatan yang telah ditetapkan," tutup Syoffaizal.
Sumber: Kominfo6
Editor :Tim Sigapnews
Source : pekanbaru.go.id