Wagubri Ikuti Rapat Penyampaian Pendapat KDH Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pesantren

Wagubri, Brigjend TNI (Purn) Edy Natar Nasution
PekanbaruNews.SIGAPNEWS.CO.ID|PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengikuti rapat penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan pesantren di Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Wakil DPRD Riau, Syafaruddin Poti.
Selain mengikuti Raperda penyelenggaraan pesantren, dalam rapat tersebut juga dilanjutkan rapat penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Riau tahun 2020-2050, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (8/4/2021).
Dalam kesempatan itu, Wagubri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Riau yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam rapat tersebut. Adapun untuk membentuk peraturan daerah (Perda) bukanlah suatu hal yang mudah, membutuhkan kajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, yuridis serta aspek lainnya.
"Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui UU tentang pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional," ujarnya.
Wagubri mengungkapkan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren memberikan landasan hukum bagi rekomisi terhadap peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun dan menjaga NKRI, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesional pendidik dan tenaga kependidikan serta proses dan metodologi penjaminan mutu.
Menurutnya, UU tentang pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu kelulusan, kemudahan akses bagi lulusan dan independensi penyelenggara pesantren serta landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren.
Ia menambahkan, jumlah pesantren di Riau tahun 2020 yang terdata di Kementerian Agama berjumlah 302 pesantren. Dari jumlah tersebut, pesantren yang memiliki satuan pendidikan yang mengkaji kitab kuning berjumlah 61 lembaga dan bentuk satuan berupa Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah formal, pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah.
Sedangkan yang memiliki kajian kitab kuning dan sekaligus memiliki satuan Pendidikan berupa madrasah MI, MTS, dan MA dan sekolah dasar, SMP, SMA dan kejuruan berjumlah 241 pesantren.
"Dari 302 pesantren di Riau, jumlah santrinya sebesar 53.060 orang, dengan rincian santri tinggal di asrama 46.453 santri, dan 6.607 santri yang tidak mukim atau tidak tinggal di asrama. Adapun jumlah tenaga pendidik maupun ustad adalah 4.354 orang," tuturnya.
Edy mengungkapkan, sebuah lembaga disebut pesantren apabila telah memenuhi lima komponen penting rukun pesantren, yaitu pertama kyai atau seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama yang berperan sebagai figur teladan dan atau pengasuh pesantren.
Selanjutnya, kedua, santri atau peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama di pesantren, ketiga masjid atau mushola atau tempat khusus yang berfungsi sebagai masjid dan mushola di lingkungan pesantren.
"Rukun pesantren selanjutnya, asrama dan kajian kitab kuning dengan pola pendidikan mu'allimin," ungkapnya
Editor :Ade Syahputra
Source : Media Center Riau