Di Hari Bhakti Adyaksa ke-61, Kejati Riau Tetapkan 3 Tersangka Diantaranya Mantan Bupati Kuansing

Keterangan Pers Asisten Intelijen Kejati Riau, Budi Raharjo Kisnanto, SH, MH
Bendahara pengeluaran Bappeda kabupaten Siak tersangka kasus kegiatan rutin Bappeda Siak TA 2013 - 2017.
Kemudian, kejati Riau juga lakukan penahanan terhadap seorang wanita bernama donna fitria (DF) , sebagai bendahara pengeluaran di Bappeda Kabupaten Siak, diduga terlibat dalam anggaran rutin kegiatan di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017 di Bappeda Kabupaten Siak.
"Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan berkas tahap II terhadap tersangka DF. Selanjutnya, tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak langsung ditahan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Raharjo mengatakan penahanan Donna Fitria dilakukan di Lapas Perempuan Pekanbaru. Dia ditahan selama 20 hari ke depan, sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Selanjutnya, Kejati Riau juga menahan 2 orang tersangka dari Kabupaten pelalawan, yaitu Plt Kadis PUPR Pelalawan, MD Rizal dan seorang Honorer bernama T. Firda Terkait dalam kasus ambruknya turap obyek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
MR dan TP disangka melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jadi Pada hari ini Kejaksaan tinggi Provinsi Riau menetapkan dan menahan para tersangka korupsi yang merugikan negara, mulai hari ini para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
Read more info "Di Hari Bhakti Adyaksa ke-61, Kejati Riau Tetapkan 3 Tersangka Diantaranya Mantan Bupati Kuansing" on the next page :
Editor :Ade Syahputra
Source : Dee