Di Hari Bhakti Adyaksa ke-61, Kejati Riau Tetapkan 3 Tersangka Diantaranya Mantan Bupati Kuansing

Keterangan Pers Asisten Intelijen Kejati Riau, Budi Raharjo Kisnanto, SH, MH
PEKANBARUNEWS | PEKANBARU - Dihari Bhakti Adyaksa (HBA) Ke-61 Tahun, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menetapkan tersangka yaitu, mantan Bupati Kuansing Mursini, dan 3 tersangka korupsi di Siak dan Pelalawan.
Menurut Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dihubungi melalui selulernya menyampaikan ke media PekanbaruNews memberikan penjelasannya terkait penahanan tersangka korupsi, mantan Bupati Kuansing, Mursini tersangka dalam kasus Korupsi belanja barang dan jasa pada 6 kegiatan TA 2017 di setda kab kuansing.
"Pertama adalah penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau hari ini menetapkan tersangka Inisial nama M, dan BM sebagai tersangka. Terkait kasus belanja barang dan jasa di sekretariat daerah pemkab kuansing pada 6 kegiatan yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017.
Adapun perkara dugaan yang menjerat Mursini, yakni terkait belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan, dengan total anggaran mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017.
Read more info "Di Hari Bhakti Adyaksa ke-61, Kejati Riau Tetapkan 3 Tersangka Diantaranya Mantan Bupati Kuansing" on the next page :
Editor :Ade Syahputra
Source : Dee